Pondok Pesantren Al-Amin Mojokerto

Program “Jaksa Masuk Sekolah” Kunjungi Pondok Pesantren Al-Amin Mojokerto

Program “Jaksa Masuk Sekolah” Kunjungi Pondok Pesantren Al-Amin Mojokerto
 Mojokerto – Pada hari kamis 07 November 2019 kemarin telah diselenggarakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah untuk para santri Madrasah Aliyah (MA) Kab. Mojokerto. Penyuluhan dan Penerangan Hukum kali ini mengusung tema, Kenali Hukum Jauhkan Hukuman. Acara ini diselenggarakan di Aula Pondok Pesantren Al-Amin Sooko, Mojokerto dan dihadiri oleh Bapak Andik Pujalaksana S.H.M.H selaku Kepala Kantor kejaksaan Negeri kab. Mojokerto. Tujuan dari acara ini adalah untuk mengenali perbedaan antara hukum dan hukuman  agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat tentang perkara-perkara yang menyangkut peraturan Negara.
Susunan acara ini dimulai dari pembacaan ayat-ayat suci Al-qur’an yang dilantunkan oleh saudara Nuzulul Aqidatul Awam dari kelas XI-IPS. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembukaan yang disampaikan oleh Ustadzah Djuwarsih serta beberapa sambutan. Sambutan yang pertama di sampaikan oleh Ustadz Saiful Huda S.Pdi selaku Kepala Madrasah Tsanawiyah. Sebenarnya beliau tidak ingin ditunjuk sebagai pengisi sambutan acara ini tetapi karena Ustadz Imaddudin S.Pdi,M.M berhalangan jadi terpaksa beliau harus mengisinya. Dilanjutkan dengan pembacaan do’a yang dipimpin oleh Ustadz Hadi Ismail. LC.
Disusul dengan sambutan kedua sekaligus penutupan oleh Kepala kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto. Beliau menjelaskan tentang  betapa pentingnya kita sebagai warga Negara Indonesia, khususnya pelajar, untuk memahami lebih dalam apa arti dari hukum dan hukuman. Sebab, Negara Indonesia merupakan salah satu negara hukum yang bisa melindungi diri kita dari penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, hukum juga digunakan untuk menegakkan keadilan. Hukum sendiri adalah peraturan yang berupa norma atau sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, dan mencegah tindak kekerasan. Sedangkan hukuman adalah sanksi fisik maupun psikis untuk kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan.
Penulis : Dimas Putra M dan Dimas Raka R

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *